Ke depan, Azwar menambahkan, akan membuka rekrutmen dengan sejumlah aturan yang jelas dan kuota yang terbatas.
Rekrutmen tenaga honorer dapat dilakukan untuk mengganti beberapa pegawai dari berbagai instansi yang telah berhenti atau pensiun. Hal tersebut tentu harus didukung dengan persetujuan dari Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB.
“Sehingga ada ruang bagi mereka, tetapi dibatasi dan dosisnya jelas. Makanya besok dibuka rekrutmen, tapi akan kita atur,” ucapnya.
Selain itu, Azwar menjamin tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer. Saat ini tercatat ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Sehingga pelayanan publik berpotensi terganggu bila PHK massal diterapkan.
Oleh karena itu, salah satu prinsip yang ditetapkan oleh pemerintah adalah larangan PHK massal terhadap tenaga honorer.