"Lah nanti kalau memang ternyata kasusnya (judi online) membesar nah baru kita bicara soal anggaran. (Saat ini) Nggak ada itu memang, kita enggak ada rencana untuk mengajukan anggaran-anggaran tambahan. Kita bukan pekerja niatnya untuk menaikkan anggaran," jelasnya.
Dia menjelaskan jika ada kasus, korban perjudian daring ini jatuh miskin karena perilaku pelaku penjudi online, Kementerian Sosial (Kemensos) bisa memasukan korban tersebut sebagai penerima bansos dengan anggaran yang telah ditetapkan. Namun dengan catatan penerimaan Bansos itu telah terverifikasi dengan aturan yang dibuat oleh Kemensos.
"Karena dalam ketentuannya kan orang yang tidak mampu orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos itu bisa dimasukan sebagai penerima bantuan sosial melalui DTKS kan," ujarnya.
Perihal Bansos yang akan diberikan kepada korban Judi Online saat ini memang sedang hangat dibicarakan. Muhadjir menegaskan kalau penerimaan Bansos bukanlah pelaku atau pemain judi online melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.
"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudi nya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudi nya," jelasnya.