IDXChannel - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kesal dengan mempertanyakan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak yang diterima Kabupaten Kepulauan Meranti hanya Rp114 miliar. Itu menggunakan hitungan harga minyak USD60 per barel.
Adil menjelaskan, pada 2022, Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak USD60 per barel. Kemudian, dalam pembahasan APBD 2023 sesuai pidato Presiden Jokowi (Jokowi), harga minyak dunia naik menjadi USD100 per barel.
"Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp700 juta," ungkapnya saat Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia, dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/12/2022).
Kekesalan Bupati Meranti tersebut dilontarkan dalam Rakornas di depan anak buah Sri Mulyani Indrawati, yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Sebetulnya apa itu DBH yang dipermasalahkan Bupati Meranti?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, Dana Bagi Hasil atau DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Jenis DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH minyak yang dipermasalahkan Bupati Meranti masuk dalam DBH Sumber Daya Alam, yaitu DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi (migas).
DBH minyak bumi untuk wilayah Kabupaten atau Kota, aturannya meliputi:
1. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
2. DBH pertambangan minyak bumi wilayah kabupaten atau kota sebesar 15% dibagi dengan rincian:
- 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
- 6% dibagikan untuk kabupaten atau kota penghasil, dan
- 6% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
3. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 0,5% dibagi dengan rincian:
- 0,1% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
- 0,2% dibagikan untuk kabupaten atau kota penghasil, dan
- 0,2% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
4. DBH pertambangan minyak bumi wilayah kabupaten atau kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
DBH minyak bumi untuk wilayah provinsi, aturannya meliputi:
1. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
2. DBH pertambangan minyak bumi wilayah provinsi sebesar 15% dibagi dengan rincian:
- 5% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, dan
- 10% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan
3. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 0,5% dibagi dengan rincian:
- 0,17% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, dan
- 0,33% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan
4. DBH pertambangan minyak bumi wilayah provinsi dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan.
IDXChannel - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kesal dengan mempertanyakan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak yang diterima Kabupaten Kepulauan Meranti hanya Rp114 miliar. Itu menggunakan hitungan harga minyak USD60 per barel.
Adil menjelaskan, pada 2022, Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak USD60 per barel. Kemudian, dalam pembahasan APBD 2023 sesuai pidato Presiden Jokowi (Jokowi), harga minyak dunia naik menjadi USD100 per barel.
"Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp700 juta," ungkapnya saat Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia, dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/12/2022).
Kekesalan Bupati Meranti tersebut dilontarkan dalam Rakornas di depan anak buah Sri Mulyani Indrawati, yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Sebetulnya apa itu DBH yang dipermasalahkan Bupati Meranti?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, Dana Bagi Hasil atau DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Jenis DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH minyak yang dipermasalahkan Bupati Meranti masuk dalam DBH Sumber Daya Alam, yaitu DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi (migas).
DBH minyak bumi untuk wilayah Kabupaten atau Kota, aturannya meliputi:
1. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
2. DBH pertambangan minyak bumi wilayah kabupaten atau kota sebesar 15% dibagi dengan rincian:
- 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
- 6% dibagikan untuk kabupaten atau kota penghasil, dan
- 6% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
3. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 0,5% dibagi dengan rincian:
- 0,1% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
- 0,2% dibagikan untuk kabupaten atau kota penghasil, dan
- 0,2% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
4. DBH pertambangan minyak bumi wilayah kabupaten atau kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
DBH minyak bumi untuk wilayah provinsi, aturannya meliputi:
1. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
2. DBH pertambangan minyak bumi wilayah provinsi sebesar 15% dibagi dengan rincian:
- 5% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, dan
- 10% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan
3. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 0,5% dibagi dengan rincian:
- 0,17% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, dan
- 0,33% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan
4. DBH pertambangan minyak bumi wilayah provinsi dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(FAY)