Baca Juga:
Syarat Perpanjangan SKCK
Sebelum mengunjungi kantor polisi, pastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SKCK:
1) SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun)
2) Fotokopi KTP/SIM
3) Fotokopi Kartu Keluarga
4) Fotokopi Akta Kelahiran
5) Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Ketentuan Perpanjangan SKCK
SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya belum lebih dari 1 tahun. Apabila masa berlaku SKCK telah lebih dari satu tahun, perpanjangan tidak dapat dilakukan, dan pembuatan SKCK baru menjadi opsi. (SNP)
Baca Juga: