Untuk menjalankan amanat dalam Perpres No 93/2021 dan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam percepatan penyelesaian Pembangunan KCJB, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Seperti diketahui, keterlambatan penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyebabkan tambahan biaya atau cost overrun. Untuk mengatasi cost overrun ini, pemerintah memberikan dukungan berupa Penjaminan Pemerintah terhadap pinjaman PT KAI.
Kebijakan pemberian Penjaminan Pemerintah akan mengacu kepada keputusan Rapat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
"Ini forum kolegial-formal agar keputusan yang diambil tata kelolanya baik," ucap Yustinus.