Dia melanjutkan, dalam upaya mitigasi risiko atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, pemerintah pun melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala atas penjaminan yang diberikan.
Penjaminan Pemerintah oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip Penjaminan Pemerintah, yang mencakup kemampuan keuangan negara, keberlanjutan fiskal, dan manajemen risiko fiskal.
"Untuk memperkuat peran Penjaminan Pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, pemerintah akan memanfaatkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) secara lebih optimal. PT PII akan aktif dalam memberikan Penjaminan Pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelas Yustinus.
Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN.