Dengan adanya penambahan ini, maka pendapatan negara juga akan dibagi kepada Pemerintah Daerah penghasil tambang. Divestasi ini juga diyakini akan menambah lapangan pekerjaan dan pendapatan negara melalui royalti dan pajak.
"Di dalam perpanjangan 2041 nantinya, diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas," ujarnya.
Selain itu, PT Pertamina (Persero) menandatangani MoU dengan Halliburton terkait penerapan teknologi peningkatan perolehan minyak (Enhanced Oil Recovery/EOR) guna meningkatkan produksi lapangan migas eksisting serta penguatan kapasitas teknologi hulu migas Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia juga menyepakati peningkatan pembelian produk energi dari Amerika Serikat dengan nilai indikatif hingga sekitar USD15 miliar.
Komitmen ini mencakup impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sekitar USD3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) sekitar USD4,5 miliar, produk BBM olahan tertentu senilai sekitar USD7 miliar, serta komoditas energi lainnya sesuai kebutuhan domestik, termasuk batubara metalurgi dan teknologi batubara bersih.