Tommy mengatakan, Kemendag telah menempuh langkah advokasi dan sinergi dengan para pelaku industri panel surya, kementerian, dan lembaga di Batam pada November 2025. Sinergi itu untuk memperkuat posisi pembelaan Indonesia.
“Pemerintah memandang isu ini sebagai perkembangan baru dalam praktik trade remedies. Kesiapan dokumentasi dan transparansi informasi menjadi prioritas utama dalam proses pembelaan,” kata Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan, negara akan selalu hadir melindungi kepentingan eksportir nasional. Indonesia tetap menjaga hubungan perdagangan dengan AS sembari memastikan kepentingan nasional dan daya saing industri dalam negeri tetap terlindungi.
“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” kata Reza.
(NIA DEVIYANA)