Perpres yang diundangkan pada 13 September 2022 lalu tersebut tidak merinci insentif non fiskal yang dimaksud. Beleid tersebut hanya menyebutkan bahwa insentif non fiskal diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain menjanjikan insentif, Perpres 112 Tahun 2022 juga memuat sejumlah hal, termasuk percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta ketentuan harga pembelian listrik energi terbarukan oleh PLN yang terdiri atas harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan.
Ketentuan harga yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2022 sebenarnya tidak sesuai dengan usulan yang diajukan oleh API. Catatan saja, sejatinya, API mengusulkan agar pembelian tenaga listrik dengan mekanisme feed-in-tariff (FIT).
"Dan itu harga patokan tertinggi juga lebih rendah daripada usulan API tapi kan ada beberapa sweetener di situ, ada insentif-insentif yang akan diberikan kemudian," imbuh Priyandaru.