IDXChannel – Diklaim pemegang izin usaha Jasa Pertambangan (IUJP) memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda ekonomi Indonesia, Asosiasi Usaha Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) meminta Pemerintah memperkuat jaminan berusaha untuk memastikan kelangsungan bisnis kontraktor tambang.
Direktur Eksekutif Aspindo, Bambang Tjahjono mengatakan, saat ini Pemerintah belum optimal memberikan sorotan kepada sektor usaha jasa melalui regulasi yang berlaku, baik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 atau dalam revisinya, UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Padahal, ungkapnya, kontraktor tambang berperan menyerap tenaga kerja, mendatangkan investasi, serta berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui setoran pajak.
“Dalam UU hanya dibahas 4 pasal tentang usaha jasa. Ini menunjukkan kurangnya konsentrasi Pemerintah terhadap IUJP. Padahal investasi, tenaga kerja, kontribusi pajak, dan lain-lain mayoritas ada di IUJP, khususnya batu bara,” kata Bambang, Rabu (26/5/2021).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sepanjang 2020 sektor usaha jasa pertambangan menorehkan nilai investasi mencapai Rp 70,31 triliun dengan besaran penerimaan negara sebesar Rp 4,48 triliun. Sementara, penerimaan daerah sebesar Rp 3,42 triliun.
"Itu concern saya tentang UU, tetapi dukungan Kementerian ESDM beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan perhatian lebih besar tentang pentingnya IUJP, walaupun dibatasi UU yang ada," kata dua.