Erick menyebut, dirinya bakal membawa dugaan korupsi dapen dua BUMN ke Kejaksaan Agung yang mulanya ditargetkan pada Desember 2023 lalu. Namun karena masih dalam proses audit di BPKP, rencana tersebut pun diundur hingga saat ini.
Kementerian BUMN pada tahun lalu telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung. Keempat perusahaan diantaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
(SAN)