sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahaya Pinjol Ilegal, dari Bunga Tinggi hingga Risiko Kehilangan Pekerjaan

Economics editor Ni Ketut Candra Puspita
13/09/2021 17:42 WIB
Dibalik dari kemudahannya, pinjaman online illegal memiliki bahaya atau dampak tertentu dari beberapa sisi.
Dibalik dari kemudahannya, pinjaman online illegal memiliki bahaya atau dampak tertentu dari beberapa sisi.  (Foto: MNC Media)
Dibalik dari kemudahannya, pinjaman online illegal memiliki bahaya atau dampak tertentu dari beberapa sisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Banyaknya pinjaman online ilegal dengan berbagai syarat sederhana yang ditawarkan dapat membuat seseorang mudah untuk terjerat. Selain itu, banyak masyarakat yang terjebak karena dipengaruhi dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan dan keinginan, kurangnya edukasi, dan syarat ketentuan yang tidak dibaca dengan jelas membuat seseorang tergiur dalam meminjam uang dari pinjaman online. 

Dibalik dari kemudahannya, pinjaman online illegal memiliki bahaya atau dampak tertentu dari beberapa sisi. Melansir dari beberapa sumber, terdapat beberapa bahaya pinjaman online atau dampak pinjaman online yang harus menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia.

1.      Teror Pinjaman Online

Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang diteror oleh pinjaman online. Teror pinjaman online ini umumnya terjadi pada pinjaman online illegal. 

Pihak yang menawarkan pinjaman online illegal tidak diawasi oleh OJK, Mereka kerap memiliki keleluasaan dalam menjerat seseorang dengan bunga yang tinggi.

Jika tidak dapat melunasi kewajibannya, pihak ini melakukan ancaman dan intimidasi melalui bantuan debt collector. Psikolog Sosial menyebutkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online hingga terornya dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti bingung, panik, khawatir akut, gelisah, hingga akal sehat yang terkadang tidak berfungsi. Jika ancaman dan intimidasi terus dilakukan, maka dapat menyebabkan frustasi hingga percobaan bunuh diri.

2.      Bahaya Kerahasiaan Data Pribadi

Sekali seseorang sudah mengunggah aplikasi pinjaman online, maka dengan otomatis data pribadi dapat diambil oleh pihak pinjaman online illegal ini. Seringkali seseorang mengizinkan seluruh akses yang diminta oleh aplikasi padahal tidak sesuai dengan fungsinya. 

Dari perizinan itu, pihak penyedia pinjaman online dapat memiliki informasi lengkap dari peminjam dan mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari pinjaman tersebut. Pihak pinjaman online illegal ini menggunakan data pribadi untuk hal yang tidak baik dan data disebar dengan mudah.

3.      Kehilangan Tempat Kerja dan Pemutusan Hubungan

Terdapat beberapa kasus dimana cara penagihan pinjaman online sangat tidak sesuai dengan prosedur. Hal ini juga umumnya terjadi pada pinjaman online illegal. 

LBH Jakarta menemukan beberapa kasus salah satunya adalah penagihan kepada seluruh nomor kontak di ponsel peminjam dan  penagihan ke kantor atau perusahaan. Nomor kontak ini diperoleh saat pihak peminjam sudah menyetujui dan memberikan izin pihak aplikasi untuk mengakses data privasi di dalam handphone konsumen. 

Dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini adalah peminjam di PHK oleh perusahaan, diceraikan oleh suami/istri, trauma, dan data disebarkan.

4.      Denda dan Bunga yang Menumpuk

Jika terlambat dalam membayar cicilan pinjaman online, beban denda dan bunga akan terus terakumulasi yang menyebabkan utang semakin menumpuk. Utang dapat terus membengkak dan nyaris mustahil untuk dilunasi jika memperoleh beban bunga yang tergolong tinggi. 

Untuk pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0.8%. Namun berbeda dengan pinjaman online illegal yang dapat dengan sesuka hati dalam menentukan persentase denda dan bunga. 

Inilah yang menyebabkan terdapat korban dari pinjaman illegal yang harus membayar melebihi pokok pinjaman yang diajukkan. (TIA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement