Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjumlah sebanyak 61.200 bungkus. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813,5 juta.
“Selain meringkus pelaku peredaran rokok ilegal yang menggunakan modus kendaraan pribadi, Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang dilakukan menggunakan modus jasa kiriman, pada Senin, 17 April lalu,” ujar Gunawan.
Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman berupa rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold sebanyak empat koli atau setara 63.200 batang di jasa pengiriman Jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Penemuan serupa juga didapati di jasa pengiriman Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold sebanyak tiga koli atau setara 47.800 batang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp139,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp74,25 juta.