Gunawan mengatakan bahwa penindakan rokok ilegal bermula dari data intelijen yang menginformasikan adanya kendaraan yang memuat rokok ilegal melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang.
Setelah melakukan penyusuran pada jalur distribusi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil meringkus kendaraan beserta pelaku peredaran rokok ilegal.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Barang-barang yang dikenai cukai tersebut harus dilekati pita cukai, yaitu dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu.
“Rokok adalah hasil olahan tembakau yang termasuk dalam objek barang kena cukai. Dalam peredarannya, rokok harus harus dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai. Oleh karena itu, rokok yang tidak dilekati pita cukai masuk dalam kategori rokok ilegal yang peredarannya harus ditindak dengan tegas,” pungkas Gunawan. (NIA)