Djaka menambahkan, hasil analisis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menemukan adanya potensi kerugian penerimaan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen ekspor dan barang sebenarnya (underinvoicing).
“Berdasarkan analisis DJP (Ditjen Pajak), ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (underinvoicing),” katanya.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan ekspor sektor sawit, sekaligus menutup celah praktik manipulasi dokumen ekspor yang berpotensi merugikan negara.
(Dhera Arizona)