Pernyataan senada juga dikatakan kasir di toko ritel tersebut. Menurutnya, belum ada perubahan harga produk fesyen sejak beberapa bulan lalu, sekalipun dia mengaku sudah mendapat informasi bahwa sejumlah barang di pasar ritel dipungut PPN 12 persen.
Tak hanya Matahari, hal serupa juga terjadi di gerai Skechers dan Planet Sports. Karyawan kedua toko sepatu ini mengaku tidak ada penerapan kenaikan PPN 12 persen.
Alasannya, pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah alias PPNBM. Selain itu, mereka mengaku tidak ada arahan dari manajemen untuk mengerek PPN menjadi 12 persen.
Untuk kuliner, Djournal Coffee pun masih mengacu pada harga sebelumnya.
“Harga tetap sama kayak kemaren aja, enggak ada yang naik. Soalnya PPN (11 persen) uda masuk di harga ini, (akumulasi harga kopi per gelas),” tutur Reza Barista Djournal Coffee.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya memberikan waktu selama tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel memperbaiki sistem mereka yang terlanjur menaikkan PPN 12 persen.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 dijelaskan bahwa masa transisi perbaikan sistem tarif PPN adalah selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, dibutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.
"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam media briefing DJP, Kamis kemarin.
(Febrina Ratna)