Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 ihwal Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Beleid itu pun menjadi payung hukum dalam pelaksanaan vaksin gotong royong atau mandiri.
Dalam beleid itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.
Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis. (TYO)