Untuk selanjutnya Nafiah berharap pemerintah juga bisa membangun jaringan irigasi tersier di DI Tapin. Menurutnya, adanya jaringan tersier akan lebih mempermudah pembagian air dari Bendungan Tapin sehingga dapat dirasakan oleh lebih banyak lagi petani khususnya di Kabupaten Tapin
Fikri menjelaskan Pemerintah saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi yang rencananya dapat memberikan opsi kepada Kementerian PUPR untuk dapat membangun jaringan irigasi tersier. Sementara ini, Kementerian PUPR hanya berwenang membangun jaringan irigasi primer dan sekunder.
"Apabila revisi PP tersebut diundangkan tahun 2023, kemungkinan anggaran pembangunan irigasi tersier baru ada pada tahun 2024. Kami saat ini sudah mulai mendesain jaringan irigasi tersier DI Tapin, sehingga kami bisa mulai membangunnya segera setelah dana fisiknya keluar,” ujarnya.
(FRI)