IDXChannel – Cara mendaftar Program Keluarga Harapan online bisa dilakukan dengan mudah. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Penerima bantuan PKH akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp200-600 per tiga bulan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH ini? Agar lebih jelas, simak penjelasan lengkap IDXChannel mengenai cara mendaftar Program Keluarga Harapan online berikut ini!
Bagaimana cara mendaftar Program Keluarga Harapan online?
Melansir dari laman resmi Kemensos, penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun syarat untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.
- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH adalah pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk masuk dalam daftar DTKS, masyarakat bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut.
- Anda perlu mendaftar ke desa atau kelurahan setempat terlebih dahulu dengan membawa KTP dan KK.
- Kemudian, perangkat desa atau kelurahan nantinya akan melakukan musyawarah apakah keluarga tersebut berhak dan layak mendapat bantuan sosial atau tidak.
- Hasil musyawarah selanjutnya dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Setelah itu, berita acara akan digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Apabila data DTKS Kemensos sudah diverifikasi dan divalidasi, maka akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Kemudian, data pendaftar akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
- Hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Data DTKS Kemensos yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.