Dengan demikian, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta untuk membuat aturan lebih rinci terkait kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) Lending.
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemangku kepentingan perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan lebih ketat terhadap P2P Lending atau fintech legal dan ilegal, serta sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.
Selain itu, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif, serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P Lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir sedang ramai kasus ratusan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus yang terjerat penipuan online.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK meluruskan bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.