sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Resmi Tetapkan Ivermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya Jadi Obat Terapi Covid-19

Economics editor Suparjo Ramalan
15/07/2021 10:54 WIB
BPOM secara resmi memberikan izin penggunaan darurat kepada Ivermectin dan sejumlah obat lainnya yang mendukung penanganan terapi Covid-19.
BPOM Resmi Tetapkan Ivermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya Jadi Obat Terapi Covid-19
BPOM Resmi Tetapkan Ivermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya Jadi Obat Terapi Covid-19


3. Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di apotek.

4. Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

5. Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali melalui email [email protected] dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

6. Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli – September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.

7. Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement