Misalnya saja melalui jalur litigasi melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
"Mau PKPU ataupun kepailitan, merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang. Karena bagaimana utang tetap lah utang sebelum proses pembayaran dan pelunasan dilakukan," tutur Siti.
Siti menjelaskan, upaya penyelesaian utang antara kreditur dan debitur dapat terjadi bila pihak debitur mengajukan rencana perdamaian dan disetujui oleh pihak kreditur.
Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana diatur di Pasal 144 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam hal ini, pihak debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua pihak kreditur.
"PKPU itu isinya kan membicarakan rencana perdamaian si debitur. Secara garis besar isinya restrukturisasi utang. Kalau itu tercapai, berarti penyelesaian utangnya berupa restrukturisasi utang," ungkap Siti.