Dalam penjelasan Pasal 215 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya. (TSA)
Advertisement
Bumi Merapi Energi (BME) Terancam Pailit, Begini Komentar Pengamat
gugatan pailit lewat pengadilan pada dasarnya dinilai bukan merupakan satu-satunya jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan utang-piutang.

Bumi Merapi Energi (BME) Terancam Pailit, Begini Komentar Pengamat (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement