Sesuai aturan, Siti menjelaskan, jangka waktu penundaan pembayaran kewajibannya 270 hari.
Sehingga dalam kurun waktu 270 hari tersebut, harus sudah tercapai perdamaian yang dihomologasikan menjadi restrukturisasi utang.
Berbeda dengan PKPU, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup.
Karenanya, pihak debitur sebaiknya segera mengajukan perdamaian jika tidak ingin dinyatakan pailit oleh pengadilan.
"Kalau itu tidak tercapai, maka debitur dalam kondisi pailit, dan dalam kondisi insolvensi," papar Siti.
Selain itu, Siti juga mengingatkan bahwa akan ada akibat hukum bagi perusahaan yang telah dinyatakan pailit.