Salah satunya bahwa PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum.
Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator.
Dalam hal ini, debitur punya hak untuk mengajukan perdamaian. Misalnya saja pihak debitur dan kreditur membicarakan bagaimana cara penyelesaian utang yang ada.
"Kalau sudah disepakati maka harus dihomologasikan. Kalau tidak disepakati, maka kepailitannya berakhir di situ," tandas Siti.
Siti juga menegaskan bahwa kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem.