sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bumi Merapi Energi (BME) Terancam Pailit, Begini Komentar Pengamat

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
03/08/2023 16:24 WIB
gugatan pailit lewat pengadilan pada dasarnya dinilai bukan merupakan satu-satunya jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan utang-piutang.
Bumi Merapi Energi (BME) Terancam Pailit, Begini Komentar Pengamat (foto: MNC Media)
Bumi Merapi Energi (BME) Terancam Pailit, Begini Komentar Pengamat (foto: MNC Media)

Salah satunya bahwa PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum.

Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator.

Dalam hal ini, debitur punya hak untuk mengajukan perdamaian. Misalnya saja pihak debitur dan kreditur membicarakan bagaimana cara penyelesaian utang yang ada.

"Kalau sudah disepakati maka harus dihomologasikan. Kalau tidak disepakati, maka kepailitannya berakhir di situ," tandas Siti.

Siti juga menegaskan bahwa kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement