Ketika penyelesaian utang disepakati melalui PKPU, maka ketika permasalahan utang belum selesai, masih dapat diPKPUkan kembali.
Demikian juga dengan kepailitan, bila penyelesaian utangnya belum tercapai, maka bisa dipailitkan kembali.
Jadi, tidak ada nebis in idem penyelesaian utang melalui PKPU maupun kepailitan, karena dasar penyelesaian utangnya adalah KUHPerdata.
Siti juga menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir, karena masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi.
Rehabilitasi itu sendiri bisa tercapai jika dalam pemberesan utang ada surat pernyataan dari para kreditur yang intinya puas atas proses penyelesaian utang yang dilakukan oleh debitur.
"Kalau nanti dapat surat pernyataan itu debitur bisa mengajukan rehabilitasi dan perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya," tegas Siti.