IDXChannel - Warga heboh dengan munculnya spanduk yang meminta warga untuk tidak memberikan uang parkir dan melaporkannya ke polisi. Hal tersebut juga diamini oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tulus Abadi, yang Ketua YLKI, menyebutkan penagihan biaya parkir oleh juru parkir tanpa karcis resmi dari pemerintah daerah merupakan pungutan liar (Pungli).
"Yang berhak memungut tarif parkir itu pemerintah daerah, dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing pemda," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (29/10/2021).
Ia menyebutkan keberadaan karcis parkir resmi dari pemerintah daerah harus ditunjukkan oleh juru parkir bila tidak ingin ditetapkan sebagai pungutan liar.
"Jadi kalau ada pungutan parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan pemda, maka bisa disebut sebagai pungli," kata Tulus Abadi.