sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Tagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi Sama dengan Pungli

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
30/10/2021 09:47 WIB
Tulus Abadi, yang Ketua YLKI, menyebutkan penagihan biaya parkir oleh juru parkir tanpa karcis resmi dari pemerintah daerah merupakan pungutan liar (Pungli).
Catat! Tagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi Sama dengan Pungli. (Foto: MNC Media)
Catat! Tagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi Sama dengan Pungli. (Foto: MNC Media)

YLKI mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat khususnya di mini market yang hanya membutuhkan waktu singkat untuk memarkirkan kendaraan bermotornya.

"Oleh karena itu, pemda bisa menertibkan parkir-parkir liar karena hal tersebut merupakan pungli," pungkas Tulus Abadi.

Sebagaimana diketahui, warga Bekasi akhir-akhir ini dihebohkan oleh spanduk parkir gratis di Indomaret berbunyi sebagai berikut:

"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat".

Dalam spanduk tersebut juga mencantumkan nomor polisi yang bisa dihubungi, yakni nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement