sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Curhat ke DPR, Aplikator Ojol Minta Dibuatkan Wadah Organisasi 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/11/2022 14:46 WIB
Hal tersebut diharapkan mampu memudahkan pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengajak aplikator untuk terlibat dalam perumusan kebijakan.
Curhat ke DPR, Aplikator Ojol Minta Dibuatkan Wadah Organisasi. Foto: MNC Media.
Curhat ke DPR, Aplikator Ojol Minta Dibuatkan Wadah Organisasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Aplikator penyedia layanan ojek online mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk dibuatkan semacam wadah organisasi yang menaungi penyedia layanan aplikasi ojek online.

Hal tersebut diharapkan mampu memudahkan pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengajak para penyedia jasa aplikasi untuk terlibat dalam perumusan kebijakan yang menyangkut tentang ojek online.

Legal Counsel PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) Gerio mengatakan kerap kali Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan model bisnis jasa aplikasi ojek online.

"Kalau bidang bisnis lain ada organda, kalau telekomunikasi ada BRTI, itu kan ada wadah untuk komunikasi ke pemerintah untuk mendapatkan regulasi yang saling menguntungkan, pertanyaannya apakah mungkin hal tersebut akan disiapkan untuk kami, untuk membuat wadah komunikasi seperti kami (aplikator)," kata Gerio dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).

Perwakilan Maxim itu mencontohkan, misalnya pada ketetapan tarif batas bawah dan atas yang tertuang dalam PM (Peraturan Menteri) Nomor 118 Tahun 2018, seharusnya melalui PM tersebut juga dihitung secara rinci bagaimana mekanisme dan kompenen biaya pengenaan tarifnya.

"Namun kompenen biaya tersebut ternyata tidak diatur secara rinci, belum ada ketentuannya, akibatbya di beberapa kota, penetapannya mengikuti ketentuan yang kurang relevan dengan bisnis kita, sehingga tidak baik untuk kami sebagai aplikator maupun untuk mitra kami," sambungnya.

Selanjutnya perwakilan Maxim itu juga mengutarakan tentang minimnya pelibatan para penyedia aplikasi ojek online saat pemerintah merumuskan kebijakan. Misalnya pada penerbitan KP (Keputusan Menteri) Nomor 667 Tahun 2022, yang justru malah ditunda penerapannya untuk ojek online.

"Kami menilai hal ini tidak perlu terjadi apabila dari aplikator bisa dilibatkan lebih jauh sejak awal," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement