Padahal di Undang-Undang sebelumnya perusahaan integrator tidak diperkenankan untuk berbudidaya karena hal tersebut merupakan ranah peternak rakyat. Jika integrator dapat berbudidaya dan menjualnya dipasar tradisional akan terjadi persaingan tidak sehat antara integrator dan peternak rakyat.
“Adanya praktek monopoli dan oligopoli yang dilakukan perusahaan integrator tentunya menjadi ranah KPPU. Untuk itu kami siap mendukung KPPU dalam mengungkap praktek monopoli dalam industri unggas. Apa bukti yang dibutuhkan KPPU akan kami bantu siapkan” ujar Zulkarnaen.
Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan bahwa integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999. Mengutip dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, penafsiran menurut pembentuk undang-undang, sudah sangat terang bahwa “integrasi” dalam ketentuan dimaksud tidak pernah dimaksudkan sebagai integrasi vertikal.
”Dalam industri yang terintegrasi seperti di unggas, ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar, khususnya pelanggaran oligopoli, penetapan harga, kartel, integrasi vertikal, diskriminasi, dan penyalahgunaan posisi dominan. Tentunya kami sangat terbantu apabila ASPARI dapat membantu dalam menyampaikan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran UU 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh pihak perusahaan” balas Ridho.
Ridho mengatakan bahwa sebelumnya KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah untuk membenahi kembali aturan soal bisnis perunggasan yang memungkinkan pengusaha besar mendominasi industri dari hulu ke hilir. Sebab, hal ini berpotensi membuat persaingan usaha jadi tidak sehat.