AY berdalih hanya menjalankan instruksi dari bos-nya. Ia mengatakan ketika dapat perintah untuk menyebarkan SMS, hal itu langsung dilakukan melalui alat SIM Box.
Namun, AY mengungkapkan bahwa, dia dan operator lainnya tidak pernah tatap muka secara langsung. Begitupula dengan si bos yang memberinya instruksi. Selama ini, mereka berkomunikasi hanya melalui By Phone.
"By Phone. Paling kasi tahu ganti kartu. Sudah begitu saja," kata AY.
AY merupakan tersangka jaringan pinjol yang ditangkap oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Ia diciduk di Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Total ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dengan jaringan penyebar teror SMS pinjol ilegal tersebut. (TIA)