"Dunia maya kita perlu diatur agar tidak menjadi rimba belantara. Hingga saat ini baru UU ITE yang mengatur ranah siber kita," ungkapnya.
Doktor lulusan Inggris ini juga menggambarkan peran penting legislasi dalam penguatan siber dari hulu. Jika menggunakan Diagram Venn, maka himpunan semestanya adalah relasi internet dan manusia. Lalu di dalamnya ada himpunan KKS (cyber security and defense), keamanan data (data security), transaksi elektronik, cyber crime, perilaku manusia sebagai pengguna internet (digital/information behavior), digital sovereignity dan semuanya beririsan pada soal pelindungan data yang salah satunya adalah perlindungan data pribadi.
"Nah, masih banyak himpunan yang kosong belum ada regulasinya. Karena itu penting adanya RUU KKS dan RUU PDP. Semoga RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Prolegnas. Dan semoga RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang," beber Sukamta.
"Namun, mengingat kondisi yang mendesak, sementara waktu untuk pembuatan undang-undang tidak sebentar, Saya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber kita," sarannya.
Sukamta melanjutkan, saat ini dunia Siber Indonesia ditangani setidaknya oleh BSSN dan Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Polri. Dasar hukum BSSN adalah Perpres No. 53 tahun 2017 jo. No. 28 tahun 2021. Menurutnya, ini jelas tidak cukup dan BSSN harus diperkuat dengan sebuah undang-undang, karena BSSN diharuskan mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional. Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya.