IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menyusun daftar komoditas yang masuk dalam mineral kritis. Hal itu untuk mengamankan pasokan yang terbatas untuk transisi energi.
Klasifikasi dalam mineral kritis ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Arifin beralasan daftar klasifikasi mineral kritis ini dibuat lantaran jumlah komoditasnya yang sangat terbatas. "Ya nanti mineral-mineral yang keberadaannya sangat diperlukan untuk bisa mendukung transisi (energi) ini kan kemudian jumlahnya juga sangat terbatas," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Arifin menjelaskan, pemerintah telah memperkirakan kebutuhan yang tinggi terhadap mineral untuk mendukung transisi energi. Sehingga mineral kritis itu diperlukan untuk kebutuhan jangka panjang.
Ia pun mengungkapkan, sudah banyak negara seperti Prancis, Yunani, hingga China yang menyetop ekspor logam tanah jarang atau rare earth yang merupakan salah satu mineral kritis.