IDXChannel - Kerja sama yang dilakukan empat institusi sekaligus berhasil menyelamatkan aset nasional senilai Rp54 miliar. Sinergi itu dilakukan bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dengan Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Terdapat 203 aset tanah di daerah Jawa Barat yang berhasil diselamatkan. Adapun, aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp53,1 miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah di Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi sejumlah Rp892 juta.
Sertifikat aset tanah tersebut kemudian diserahkan ke pemilik sah yakni pemerintah daerah.
"Kami apresiasi Wali Kota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Wali Kota bisa kembali ke pemilik sahnya," ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan, melalui keterangan resminya, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, diterangkan Yudhiawan, penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).