sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Terima Suap, Harta Eks Direktur Ditjen Pajak Ini Melonjak Rp5 M Setahun

Economics editor Arie Dwi Satrio
05/05/2021 10:30 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Harta Eks Direktur Ditjen Pajak Ini Melonjak Rp5 M Setahun (FOTO: MNC Media)
Harta Eks Direktur Ditjen Pajak Ini Melonjak Rp5 M Setahun (FOTO: MNC Media)

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement