sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Terima Suap, Harta Eks Direktur Ditjen Pajak Ini Melonjak Rp5 M Setahun

Economics editor Arie Dwi Satrio
05/05/2021 10:30 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Harta Eks Direktur Ditjen Pajak Ini Melonjak Rp5 M Setahun (FOTO: MNC Media)
Harta Eks Direktur Ditjen Pajak Ini Melonjak Rp5 M Setahun (FOTO: MNC Media)

Pada pelaporan periodik 2018, harta kekayaan Angin terpantau tidak banyak yang berubah. Hanya saja, nilai aset tanah dan bangunan yang dilaporkan Angin bertambah hingga Rp4,7 miliar dalam waktu setahun.

Di mana, pada pelaporan periodik 2017, total nilai tiga aset tanah dan bangunan Angin di Jakarta hanya Rp10 miliar. Namun kemudian, tiga aset tanah dan bangunan Angin melonjak nilainya menjadi Rp14,7 miliar pada 2018.

Tak hanya itu, kas dan setara kas Angin Prayitno juga bertambah sekira Rp1 miliar dalam setahun. Sehingga, total harta kekayaan Angin Prayitno pada periodik 2018 berjumlah Rp18,5 miliar.

Terakhir, harta kekayaan yang dilaporkan Angin untuk periodik 2019 tak jauh berbeda dengan pelaporan sebelumnya. Hanya saja, terdapat penambahan nilai pada sejumlah aset Angin. Adapun, total nilai kekayaan Angin pada periodik 2019 berjumlah Rp18,6 miliar.

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka itu yakni, mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR). Kemudian, tiga konsultan pajak yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement