sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diminta Kosongkan Bangunan Hotel Sultan, Indobuildco Lakukan Ini

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
08/10/2023 03:03 WIB
secara hukum, kepemilikan dan hak guna dari bangunan Hotel Sultan kembali kepada pemerintah, yang diwakili oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno.
Diminta Kosongkan Bangunan Hotel Sultan, Indobuildco Lakukan Ini (foto: MNC media)
Diminta Kosongkan Bangunan Hotel Sultan, Indobuildco Lakukan Ini (foto: MNC media)

IDXChannel - Sengketa masih terjadi terkait operasional bisnis Hotel Sultan, yang melibatkan pemerintah dan pihak pengelola, yaitu PT Indobuildco.

Pasalnya, pemerintah menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki oleh PT Indobuildco telah habis masa berlakunya sejak Maret-April 2023 lalu.

Karenanya, secara hukum, kepemilikan dan hak guna dari bangunan Hotel Sultan kembali kepada pemerintah, yang diwakili oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), di bawah naungan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

Atas dasar itu, pemerintah pun mewajibkan pihak PT Indobuildco sebagai pengelola untuk dapat segera mengosongkan kawasan Hotel Sultan.

Namun, dalam pantauan yang dilakukan MNC Portal dalam beberapa waktu terakhir, kinerja operasional Hotel Sultan sejauh ini masih berjalan normal, dengan tetap menerima tamu yang datang untuk menginap.

Tim MNC Portal mencoba menghubungi manajemen Hotel Sultan terkait reservasi kamar untuk menginap. Seorang pegawai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa hotel Sultan masih menerima reservasi untuk menginap. 

"Masih (menerima reservasi). Kami masih beroperasi seperti biasa. Untuk saat ini, kami masih menerima reservasi," ujar pegawai tersebut, Sabtu (7/10/2023).

Namun saat ditanya terkait perintah pengosongan lokasi hotel, pegawai tersebut enggan menjawab, dan kembali menegaskan bahwa pihaknya sejauh ini masih menjalankan operasional hotel seperti biasa.

Untuk pemesanan online pun juga masih dibuka. Berdasarkan pantauan MNC Portal di apliaksi online, Hotel Sultan masih menawarkan beberapa jenis kamar, mulai dari harga Rp1,1 juta hingga yang termahal mencapai Rp5,4 juta per malam. 

Sebelumnya, MNC Portal juga mencoba berkunjung langsung ke Hotel Sultan, pada Jumat (6/10/2023). Di sana, masih terlihat tamu hotel keluar-masuk gedung, atau sekadar menunggu kendaraan jemputan di lobby.

Para karyawan atau petugas hotel pun juga terlihat tetap bekerja seperti biasa. Terdapat petugas keamanan hotel yang siap menyambut tamu, hingga pegawai resepsionis yang juga siap memberikan pelayanan terhadap tamu yang datang.

Masuk lebih dalam di area hotel, terpantau sangat minim aktivitas. Hanya terlihat beberapa pengunjung yang sedang menyantap hidangan di dalam restaurant hotel, baik bersama keluarga, maupun perorangan

Sementara di bagian luar, pihak Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendirikan posko-posko bertenda putih di depan Hotel Sultan.

Namun memang terlihat bahwa posko tersebut juga tidak ada orang, alias penjagaan pada sore hari.

Salah satu pegawai hotel yang ditemui MNC Portal di dalam kawasan Hotel mengatakan bahwa pada hari Jumat (6/10/2023) tersebut Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa. Beberapa tamu juga sudah ada yang melakukan checkin.

"Seperti yang Bapak lihat, beberapa tamu masih datang," ujar karyawan yang tidak mau disebutkan namanya tersebut. 

Hal itu juga dikonfirmasi oleh pihak hotel yang bertugas menyambut tamu di depan hotel. Bahwa sepanjang hari beberapa tamu juga masih berdatangan ke hotel, sejak pagi hingga sore hari.

"Masih Pak. Masih (beroperasi seperti biasa). Kalau agenda rapat hari ini tidak ada. Kalau yang checkin, masih ada," ujar petugas tersebut.

Menurut petugas tersebut, tamu hotel yang melakukan check in sebagian juga sudah melakukan reservasi jauh-jauh hari sebelumnya.

"Checkin itu yang sudah lama (booking kamar)," ungkapnya.

Kawasan Hotel Sultan memang tengah menjadi sengketa antara PT Indobuildco dengan PPKGBK. Di satu sisi PPKGBK mengklaim bahwa HGB yang dikantongi Hotel Sultan sudah berakhir dan kembali masuk ke HPL yang saat ini dikuasai oleh PPKGBK.

Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pemegang HGB mengklaim bahwa tidak sah penerbitan HPL diatas kawasa Hotel Sultan. Sebab HGB 26/Gelora dan 27/Gelora terbit lebih dahulu ketimbang HPL milik Setneg. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement