sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinyatakan Ilegal, Kemendag Stop Robot Trading DNA Pro

Economics editor Oktiani Endarwati
29/01/2022 06:18 WIB
Ditjen PKTN dan Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) tindak tegas robot trading PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) di Jakarta. 
Dinyatakan Ilegal, Kemendag Stop Robot Trading DNA Pro (Dok.MNC Media)
Dinyatakan Ilegal, Kemendag Stop Robot Trading DNA Pro (Dok.MNC Media)

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan. 

"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," tandasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement