"Kami ingin sebetulnya memang, jalan itu ada cara penggunaannya, kalau cara penggunaan tidak benar, pasti akan cepat rusak, jadi saya kira kalau jalan digunakan batu bara, yang menurut aturan, mestinya batu bara itu menggunakan jalan tambang, atau jalan khusus," sambung Hedy.
Karena menurutnya, apa bila truk-truk yang punya kapasitas besat, apabila hendak menggunakan jalan nasional harus mengantongi izin terlebih dahulu, sehingga tidak bisa truk-truk batu bara bebas melintas di jalan nasional.
"Kalau ini pengaturan pengguna jalan tidak diperbaiki, maka menggunakan uang d isitu (memperbaiki jalan truk batu bara) akan tidak efektif, bakal rusak lagi rusak lagi," lanjut Hedy.
Hedy mengungkapkan bahwa preservasi jalan bukan hanya masalah anggaran, karena jika tidak ada perubahan dari aturan pengguna jalan nasional yang dilintasi truk batu bara, maka terus-terusan bakal tekor
"Katakanlah butuh Rp1,2 triliun, tapi penggunaan jalannya benar, tentu akan kita carikan uangnya, walaupun itu bertahap, misalnya lewat SBSN, atau apapun, tapi memang mau kita carikan bagaimana kalau penggunaannya seperti ini, ini kami jadi susah mengusulkan juga," ujarnya.
(FRI)