IDXChannel – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 Wajib Pajak dengan akumulasi nilai tunggakan menembus lebih dari Rp80 miliar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa performa penagihan paksa di wilayah Jakarta Selatan telah berjalan secara optimal dan terstruktur selama paruh pertama tahun ini.
“Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” kata Arif dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Arif melanjutkan, bagi para Wajib Pajak yang terbukti memenuhi kriteria pelanggaran berat dan dinilai memiliki risiko tinggi melarikan diri ke luar negeri, negara tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi cekal atau pencegahan perjalanan internasional.
“Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miIiar,” kata Arif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 serta Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, proses eksekusi ini tidak terjadi secara instan melainkan melalui tahapan hukum yang rigid.
Penagihan paksa baru digulirkan apabila Wajib Pajak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran tanpa menunjukkan kepatuhan.
Langkah perdana dimulai lewat pelayangan Surat Teguran dalam kurun waktu 7 hari pasca-jatuh tempo.
Jika dalam tempo 21 hari utang fiskal tersebut diabaikan, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam penunggak pajak tetap tidak memperlihatkan itikad baik, otoritas langsung merilis Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) untuk membekukan aset keuangan pelaku di Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Tindakan pemblokiran ini mengunci seluruh akses barang milik Penanggung Pajak, mulai dari rekening tabungan di bank, subrekening efek pada perusahaan sekuritas dan bank kustodian, kepemilikan polis asuransi, hingga instrumen keuangan sejenis lainnya agar tidak mengalami perubahan nilai selain penambahan saldo.
Setelah rekening diblokir atau aset disita, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu selama 14 hari bagi Penanggung Pajak untuk melunasi seluruh kewajiban utangnya.
Jika kesempatan tersebut kembali dilewatkan, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang resmi dan mengeksekusi penjualan barang sitaan dalam kurun waktu 14 hari berikutnya.
Terkait sanksi pencegahan ke luar negeri, kebijakan ini dapat diajukan secara selektif apabila nilai tunggakan pajak bersih minimal mencapai seratus juta rupiah dan perilaku Wajib Pajak diragukan itikad baiknya. Durasi pencekalan internasional ini berlaku maksimal selama enam bulan.
Sebagai catatan, agresi penegakan hukum yang masif di Jakarta Selatan sepanjang Semester I Tahun 2026 ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak.
Akumulasi tunggakan yang membandel dari penerbitan surat paksa itulah yang kini bermuara pada tindakan pemblokiran rekening dan penyitaan aset secara massal di pengadilan.
(NIA DEVIYANA)