sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Pastikan Layanan Perpajakan Berjalan Normal Usai Pegawainya Jadi Tersangka KPK

Economics editor Riyan Rizki Roshali
12/01/2026 02:01 WIB
DJP memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal usai tiga orang pegawai KKP Madya Jakut jadi tersangka korupsi oleh KPK.
DJP Pastikan Layanan Perpajakan Berjalan Normal Usai Pegawainya Jadi Tersangka KPK. (Foto: iNews Media Group)
DJP Pastikan Layanan Perpajakan Berjalan Normal Usai Pegawainya Jadi Tersangka KPK. (Foto: iNews Media Group)

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” kata dia.

Sebelumnya, tiga pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.

Kelimanya yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi,  Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar,  Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan,  hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.

"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement