"Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada money laundering 5.0," katanya menanggapi.
Bahkan, kata Ivan, PPATK telah melakukan antisipasi dengan melakuka riset independen dan juga riset internasional yang bekerja sama dengan 12 negara.
"PPATK mengantisipasinya dengan beberapa hal, di abtaranya kita sudah melakukan riset independen, bahkan kita juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara. Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi crypto ini," terang Ivan. (TYO)