IDXChannel - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai keseluruhan sebesar Rp349 triliun. Komisi III juga meminta Satgas bersama kepala PPATK melaporkan setiap progresnya dalam setiap periodisasi rapat Komisi III DPR RI.
“LHA berapa, LHP berapa, yang sekedar informasi berapa, itu kita list, dan itu tugasnya Satgas yang menyelesaikan. Jadi, saya kira Komisi III mendukung penuh poin enam, untuk dibuatkan Satgas dan setiap periodisasi rapat, selama lima kali ini, kita minta Satgas bersama Kepala PPATK melaporkan progresnya,” tegas Bambang di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Poin yang dimaksud Bambang adalah tujuh poin hasil rekonsiliasi pemerintah, di mana beberapa di antaranya adalah Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun.
Lalu, Komisi III mendorong dilakukannya case building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189 triliun.
Selanjutnya, tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan kemenko Polhukam.