IDXChannel - Tak hanya menyetujui pembentukan Kementerian Investasi, DPR juga menyetujui rencana pemerintah untuk menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Keputusan itu ditetapkan dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (9/4/2021).
Bertindak sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 kemarin, rapat tersebut telah membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Ada dua hal yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, pembentukan Kementerian Investasi. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan, kementerian ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja.
"penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian pendidkan kebudayaan, riset dan teknologi," kata Dasco saat membacakan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus.
Dasco melanjutkan, seusai dengan pasal 19 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan dengan pertimbangan DPR RI. Oleh karena itu, kata dia, pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian tersebut.