Kemudian, PT Pelni mendapat PMN senilai Rp2,5 triliun untuk pengadaan 3 unit kapal penumpang baru, yang akan menggantikan beberapa kapal Pelni yang sudah berusia tua.
Selanjutnya, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mendapat suntikan modal terbesar, yakni Rp6,68 triliun. Dana negara ini dialokasikan untuk penyediaan pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terakhir, PMN juga disuntikkan kepada Bank Tanah senilai Rp2,96 triliun. PMN ini diberikan secara non-tunai, berasal dari Barang Milik Negara berupa tanah dan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Modal non-tunai ini bertujuan untuk mendukung penyediaan 3 juta rumah di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui seluruh usulan pencairan PMN tersebut.
"Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," ujar Misbakhun.
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan diminta oleh Komisi XI untuk segera melakukan harmonisasi peraturan terkait penyertaan modal negara, terutama mengingat kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang kini turut mengelola aset dan dividen BUMN.
(Febrina Ratna Iskana)