sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DTKJ Setujui Tarif Angkutan di DKI Jakarta Naik Sekitar Rp1.000

Economics editor Martin Ronaldo
08/09/2022 19:20 WIB
DTKJ disebut telah menyepakati usulan kenaikan tarif angkutan kota naik sekitar Rp 1.000.
DTKJ Setujui Tarif Angkutan di DKI Jakarta Naik Sekitar Rp1.000
DTKJ Setujui Tarif Angkutan di DKI Jakarta Naik Sekitar Rp1.000

IDXChannel - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) disebut telah menyepakati usulan kenaikan tarif angkutan kota naik sekitar Rp 1.000. Kenaikan tersebut dampak dari kenaikan harga BBM yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan kepada Pak Gub itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Sehingga menurutnya, nanti tarif angkot yang biasanya mencapai Rp 5.000 sebelum naik, kini menjadi Rp 6.500.

Menurutnya, kenaikan tersebut sudah melalui pembahasan ditingkat eksekutif, akademisi, operator angkutan umum, kepolisian dan juga partisipasi dari Lembaga Masyarakat.

"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," terangnya.

Syafrin sebelumnya mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak berpengaruh terhadap tarif angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program JakLingko. Sementara itu, tarif angkot yang belum terintegrasi dengan JakLingko sedang dalam pembahasan.

"Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi dalam Program JakLingko tidak ada kenaikan tarif, baik layanan TransJakarta pada koridor utama maupun layanan non-BRT," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

(NDA) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement