IDXChannel – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengeluarkan pelaku usaha berbentuk PT (biasa), CV, serta Firma yang beranggotakan lebih dari dua orang dari daftar penerima skema insentif PPh final.
Langkah penataan ini dipandang sebagai momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan agar lebih tepat sasaran bagi struktur pelaku usaha nasional.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menekankan pentingnya akurasi dalam membedakan antara jenis badan hukum dan skala omzet riil di lapangan, mengingat masih banyak entitas PT, CV, maupun Firma yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,8 miliar.
“Sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kita harus pisahkan antara jenis badan usaha dan juga skala usaha," kata Huda dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, penggabungan modal oleh beberapa pelaku usaha sering kali dilakukan semata-mata demi memenuhi legalitas formal, bukan karena skala bisnisnya sudah besar.
"PT Biasa misalkan, digunakan untuk membuat badan usaha patungan antara dua orang atau lebih guna mendapatkan lisensi usaha yang sah dari negara, meskipun modalnya kecil, misal Rp1 miliar, tapi karena berdua maka harus berbentuk PT biasa, CV, ataupun firma,” kata Huda.
“Pelaku usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih kadang masih kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis. Jadi tidak adil sebenarnya menganggap PT biasa, CV, ataupun firma sebagai bukan bagian dari UMKM," tambahnya.
Dari sudut pandang operasional, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, melihat bahwa kebijakan ini menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengintensifkan program edukasi dan pendampingan pembukuan keuangan bagi UMKM.
Bhima mengingatkan bahwa transisi dari perhitungan berbasis omzet ke berbasis laba (PPh normal) membutuhkan kesiapan administratif yang matang agar tidak memicu biaya tambahan yang berpotensi dibebankan kepada konsumen.
“UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet. Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen," kata Bhima.
Bhima juga memaparkan simulasi perhitungan untuk memberikan gambaran objektif bagi pelaku usaha. Melalui simulasi tersebut, ia menggarisbawahi perlunya kehati-hatian agar formula baru ini tidak memicu rekayasa laporan keuangan yang justru bisa mengoreksi target penerimaan negara.
“Aturan pajak baru tidak pro UMKM, insentif untuk melakukan rekayasa agar beban membesar dan laba mengecil justru muncul. Target penerimaan pajak dari UMKM bukan naik, justru berisiko menurun," ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, memberikan catatan agar implementasi aturan baru ini dikawal dengan bijak. Hal ini penting agar para pelaku usaha yang sedang berkembang tidak kembali ke mode bertahan (nonekspansif) atau memilih masuk ke ekosistem ekonomi informal, sehingga fungsi penciptaan lapangan kerja tetap berjalan optimal.
“Kebijakan ini dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah mungkin berharap penerimaan pajak meningkat, tetapi kebijakan ini malah bisa semakin mendorong ekonomi informal. Pemerintah justru melakukan Growth Penalty, menghukum UMKM yang sedang bertumbuh, memaksa mereka masuk pada mode bertahan dan nonekspansif. Ini bisa menghambat penciptaan lapangan kerja baru," kata Media.
Media juga berharap pemerintah dapat memberikan kepekaan rasa keadilan yang setara antara sektor UMKM dan sektor korporasi besar seperti komoditas mineral.
"Langkah ini juga tidak adil, karena beberapa minggu sebelumnya, pemerintah justru menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral batu bara dan nikel. Jadi, perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah mendapatkan insentif dan pertimbangan khusus, tapi UMKM dengan omzet jauh lebih kecil justru kehilangan fasilitas pajak. Mengapa negara lebih sensitif terhadap keberatan perusahaan tambang daripada keberatan UMKM?" kata Media.
(Febrina Ratna Iskana)