Kondisi serupa terjadi pada akhir 2024, di mana rasio riil berada di level 46,38 persen berbanding klaim resmi sebesar 39,81 persen.
Di luar kedua definisi utang di atas, Bright Institute mengingatkan adanya beban keuangan negara lain yang belum masuk ke dalam neraca, yakni kewajiban jangka panjang untuk program pensiun. Berdasarkan regulasi akuntansi saat ini, komponen tersebut belum diwajibkan masuk ke laporan neraca utama.
Namun, atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), poin ini mulai disajikan secara transparan di bagian Catatan LKPP sejak 2019.
Pemerintah menghitung beban ini menggunakan Metode dan Asumsi Perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan Program Tunjangan Hari Tua.
"Nilai pengungkapan kewajiban terkait pensiun per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.317 triliun. Mencakup atas pegawai aktif sebesar Rp1.499 triliun dan pensiunan sebesar Rp1.817 triliun," kata Awalil.
(Febrina Ratna Iskana)