Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki dokumen lain yang menyajikan definisi utang secara lebih luas dan komprehensif, yakni pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahunan yang disajikan menggunakan istilah "Kewajiban" pada bagian Neraca.
"Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks Ppmerintahan, kewajiban bersumber antara lain dari penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai atau pihak lain yang bekerja pada pemerintah," jelasnya.
Awalil menegaskan bahwa kewajiban dalam Neraca LKPP pada dasarnya merupakan istilah lain dari utang pemerintah dengan cakupan yang jauh lebih riil. Berdasarkan dokumen tersebut, utang terbagi menjadi dua sektor utama.
Pertama, Kewajiban Jangka Pendek (Jatuh tempo kurang dari 12 bulan) meliputi Utang Transfer (kekurangan salur atau bayar kepada Pemerintah Daerah), Utang kepada Pihak Ketiga (dana kompensasi kepada badan usaha penyalur energi), Utang Bunga yang belum dibayar, Utang Perhitungan Pihak Ketiga, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, serta Utang Jangka Pendek Lainnya.
Kedua, Kewajiban Jangka Panjang (Jatuh tempo lebih dari 12 bulan) meliputi Pinjaman Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Utang SBN dan SBSN, Utang Pembelian Cicilan, Kewajiban Kemitraan, serta Utang Jangka Panjang Lainnya.