Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Dalam kasus tersebut, Ardian diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Setelahnya, dia akan langsung ditahan.
Dalam kasus tersebut, Ardian diduga terlibat bersama dengan dua tersangka lain yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Ardian diduga sudah menerima uang sebanyak USD131.000 atau setara Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur.
Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (TYO)